Keji! Tukang Ojek di Jambi Tega Menggagahi Pengemis Disabilitas di Semak-semak
Anggota Subdit IV Renakta (remaja, anak dan wanita) Ditreskriumum Polda Jambi berhasil
menangkap tersangka MA (46) pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita pengemis penyandang disabilitas.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Hasan di Jambi Selasa mengatakan, tersangka
MA diamankan karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial D (42) yang
memiliki cacat fisik.
"Korban disetubuhi tersangka di semak belukar daerah Bertam, Kabupaten Muaro Jambi, setelah
korban dibawa keliling lebih dahulu menggunakan sepeda motor milik pelaku," kata Hasan
sebagaimana dilansir Antara.
Korban dengan tersangka sudah saling mengenal. Korban bekerja sebagai mengemis sedangkan
tersangka memiliki pekerjaan sebagai tukang ojek.
Kejadian bermula pada 7 Maret 2021 lalu sekira pukul 11.00 WIB. Korban sedang menunggu ojek di
depan Indomaret Kebun Handil, tiba tiba datang tersangka dan mengajak korban pergi keliling Kota
Jambi dan sekira pukul 12.00 WIB korban dan pelaku tiba di TKP di daerah Bertam, Kabupaten Muaro Jambi.
"Sebelum dilakukan pemerkosaan, korban dipaksa untuk memenuhi hasrat pelaku karena korban
sempat berontak dan diseret sejauh kurang lebih 50 meter yang kemudian baru diperkosa," kata AKBP Hasan.
Setelah melakukan perbuatan kejinya tersangka lalu meninggalkan korban dilokasi kejadian dan
akhirnya korban ditolong warga yang melintas dan membawanya ke Polda untuk melaporkan kejadian
yang menimpa dirinya.
Hasan mengatakan, setelah menerima laporan tersebut kemudian tim Renakta melakukan penyelidikan
dan karena korban mengenal pelakunya dalam waktu singkat pelaku berhasil ditangkap polisi.
Saat ini penyidik Polda Jambi sudah melakukan visum terhadap korban dan rencana akan tes DNA di
Laboratorium Polri di Cipinang, untuk menetapkan sampel sperma dengan darah korban karena bekas
spermanya berada di celana korban.
Saat diperiksa tersangka juga diketahui sebagai residivis kasus pencabulan terhadap anak pada 2013
dan di penjara selama satu tahun enam bulan.
Atas perbuatannya tersangka MA dikenakan pasal 285 KUHPidana tentang kekerasan atau ancaman
kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh, ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara.