Modus Jalan-jalan Pakai Mobil, Tiga Pemuda Aceh Menggagahi Gadis 14 Tahun
Personel Polres Bener Meriah, Aceh menangkap tiga pemuda terkait kasus pemerkosaan
terhadap anak di bawah umur yang baru berusia 14 tahun."Pemerkosaan yang dilakukan
tiga orang pemuda tersebut diketahui setelah ibu kandung korban membuat laporan ke
polisi," kata Kasubag Humas Polres Bener Meriah, Iptu Jufrizal dalam keterangannya yang
diterima di Banda Aceh, Selasa.
Ketiga pelaku tersebut yakni AY (21), RW (21) dan RM (20) semuanya merupakan warga
asal Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah, Aceh.Jufrizal mengatakan, peristiwa
pemerkosaan itu terjadi ketika korban dijemput ketiga terduga pelaku dari rumahnya
menggunakan kendaraan roda empat untuk jalan-jalan dan berkaraoke.
"Untuk korban sendiri baru berusia 14 tahun, dan digilir sebanyak dua kali oleh masing-
masing pelaku untuk berhubungan badan," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.Dari
keterangan korban, kata Jufrizal, ketiga pelaku melakukan pemerkosaan pada Minggu
malam, masing masing satu kali dalam perjalanan menuju Takengon, Kabupaten Aceh
Tengah.
Kemudian, pelaku kembali melakukan aksinya secara bergantian masing masing sebanyak
satu kali di dalam sebuah gubuk di wilayah Kecamatan Permata, Bener Meriah."Untuk saat
ini ketiga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut sudah ditangani unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah," kata Jufrizal.