Lampiaskan Fantasi Seks, Indra Rudapaksa 3 Gadis ABG di Kuburan Cina
Seorang remaja bernama Indrawan (20) kini harus meringkuk di penjara akibat perbuatan
cabulnya.Tersangka diringkus polisi karena telah merudapaksa tiga orang gadis remaja di
kompleks kuburan warga Tiongkok alias Cina di Gunung Banyak di Katelan, Tangen,
Sragen.Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan jika pelaku
memiliki fantasi seks yang berlebihan dan dilampiaskan kepada para korbannya.
"Pelaku ini seorang buruh harian lepas, tapi dia punya fantasi [seks] yang sangat tidak baik.
Bisa dibilang, pelaku adalah predator anak yang berhasil kami ungkap," kata RapahelAksi
bejat pelaku yang merupakan pemuda buruh tani terungkap setelah keluarga dari salah
seorang korban pemerkosaan, HN (15), melapor ke polisi pada Senin Tindak pemerkosaan
yang dilakukan pelaku kepada siswi SMP itu terjadi pada Senin siang sekitar pukul 14.00
WIB di kompleks kuburan warga Tiongkok Gunung Banyak di Katelan, Tangen, Sragen.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah tiga kali memperkosa gadis di bawah umur yang rata-
rata masih pelajar SMP-SMA. Salah satu dari korban berasal dari luar Sragen.Pelaku
memperkosa ketiga korban di kompleks makam warga Tiongkok di Gunung Banyak
Tangen di waktu berbeda.Indrawan mengaku nekat memperkosa tiga gadis belia itu karena
sudah tidak bisa berpikir jernih. Pemuda itu mengaku sudah terbiasa menenggak minuman
tertentu yang dicampur dengan cairan bensin.Minuman itu, kata Indrawan, bisa
memabukkan dan membuat pikiran dia menjadi kosong."Dia sempat berontak, tapi saya
paksa. Dia sempat nangis saat saya paksa," ucapnya di Mapolres Sragen, Rabu
Ancam Diviralkan
Pelaku mengancam akan memviralkan foto korban di Facebook."Bukan foto telanjang, juga
bukan foto hasil editan," beber dia.Pelaku ditangkap di rumahnya setelah polisi menerima
laporan dari kakak korban HN.Atas perbuatannya cabulnya, Indra, sapaan akrab tersangka
dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Subsider Pasal 82 ayat 1 Jo. Pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak."Dengan
ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," terang Kapolres.
Lewat FB
Diberitakan, sebelum pemerkosaan terjadi, antara pelaku dan HN sudah berkenalan melalui
pesan di Facebook dan dilanjutkan dengan bertukar nomor WhatsApp (WA).Kepada HN,
pelaku mengaku bernama Pandawa Limo. Dengan bujuk rayu, pelaku kemudian mengajak
korban bertemu.Pelaku kemudian menjemput korban di jalan tak jauh dari rumahnya
menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam. Selanjutnya keduanya menuju
kompleks kuburan warga Tiongkok di Gunung Banyak.
Sesampainya di lokasi, pelaku memaksa korban menurut keinginan bejatnya.Pelaku juga
mengancam menyebarluaskan foto korban yang didapat dari Facebook jika tidak menuruti
nafsunya.Korban sudah berusaha memberontak dan berteriak minta tolong namun
teriakannya tidak terdengar orang lain karena suasana kuburan lengang. Hingga akhirnya,
pelaku berhasil memperkosa korban.