Kakek Rudapaksa Anak Kandung Sejak SD Hingga Hamil, Dua Cucu Hasil Perbuatannya Juga Di Rudal Paksa
Seorang pria berinisial AR alias OP (60) nekat merudapaksa anak kandungnya, bahkan juga
cucunya.Kakek di Banggai, Sulawesi Tengah, itu akhirnya diringkus Polres
Banggai.Tindakan bejat OP ini diungkap oleh Tim Buser Polres Banggai.Pihak kepolisian
menangkap pelaku yang merupakan warga Kelurahan Mendoro, Kecamatan Kintom.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Pino Ary, AR yang bekerja sebagai
petani itu sempat melakukan perlawanan.Bahkan, AR nekat menyerang polisi dengan badik
tetapi polisi bisa mengatasinya hingga akhirnya AR menyerah."Badik itu diselipkan di
pinggangnya. Tersangka ditangkap di salah satu rumah warga, yang diduga tempat
persembunyiannya beberapa hari ini di Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom," kata
Pino Ary seperti dikutip dari rilis Humas Polri.
Pengakapan itu dilakukan atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kepada anaknya
sendiri hingga melahirkan dua anak yang sekaligus menjadi cucunya.Kemudian, cucu dari
hasil perbuatan bejatnya itu kembali dicabuli AR pada akhir tahun 2020.Mulanya,
penangkapan AR ini atas laporan dari anak kandung pelaku berinisial FR yang melaporkan
kejadian pencabulan anak di bawah umur.Kepada polisi, FR mengungkapkan kronologi
terbongkarnya aksi pencabulan pelaku kepada anak perempuan dan cucunya sendiri.
Mulanya, perempuan 23 tahun itu berangkat ke Desa Ranga-ranga di Kecamatan Masama
untuk menjenguk kakaknya yang sakit pada Kamis (31/12/2020).Tiba di sana, anak
perempuan kakaknya berinisial RA (5) mengungkapkan bahwa anak tertua FR, berinisial
AP (8) telah disetubuhi AR.Mendengar itu, FR langsung memanggil AP dan menanyakan
kebenaran persoalan itu.
Saat didesak FR, anak sulungnya pun mengaku bahwa ia telah disetubuhi kakeknya sendiri
pada November 2020 di wilayah Kelurahan Mendoni, Kecamatan Kintom.FR terkejut atas
pengakuan AP, ia pun langsung curiga bahwa adik perempuannya juga menjadi korban sang
ayah.FR lantas bertanya hal yang sama kepada adik kandungnya berinisial FI (10).Jawaban
FI itu pun sama dengan yang diungkapkan oleh AP.
FI mengaku telah disetubuhi ayahnya sendiri saat berada di kebun Desa Ranga-ranga,
Kecamatan Masama.Kepada penyidik, FR kemudian mengaku bahwa kejadian yang sama
pernah dialaminya, sehingga ia langsung curiga bahwa adik dan anaknya juga menjadi
korban AR.Ia mengungkapkan dirinya pernah jadi korban kebejatan AR, ayah kandungnya
sendiri, sejak duduk di bangku kelas empat SD.
Perlakuan AR yang terus berlanjut dengan ancaman pembunuhan tak bisa
dihindarinya."Saat itu, FR hanya bisa pasrah hingga ia melahirkan dua orang anak dari
perbuatan ayahnya," beber Pino Ary.Lebih lanjut, Pino Ary menerangkan, FR dipaksa AR
untuk mengaku bahwa anak itu lahir atas hubungan dengan orang lain kepada ibunya dan
warga.Istri AR dan warga sekitar percaya dan hanya menyalahkan FR saat peristiwa itu
terjadi.
"Namun, saat anak dan adiknya kembali dicabuli oleh korban pada 31 Desember 2020
kemarin, FR tak bisa terima. Hingga akhirnya dirinya melaporkan kasus AR ke polisi pada
tanggal 1 Januari 2021," ungkap Pino Ary.Residivis kasus yang sama hingga ancaman
hukuman kebiriSaat ini AR telah mendekam di sel tahanan Polres Banggai dengan ancaman
pasal 81 ayat 1 subs pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang
perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang
penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang
nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.Dalam kedua
pasal itu menyebutkan AR terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling
lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dulu korbannya juga anak
kandung dari istri pertama,” papar AKP Pino.Selain ancaman hukuman itu, kata Pino Ary,
tersangka bisa saja dikenakan hukuman kebiri.Pasalnya, belum lama ini Presiden RI Joko
Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 tentang
hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan terhadap anak.
PP ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat
pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual
terhadap anak.“Terkait penggunaan pasal kebiri kita masih akan berkoordinasi dengan
jaksa,” tutup Pino Ary.