Tega Ayah Gagahi Anak Kandung,Sampai Dua Kali Bunting Dan Pukul Korban Agar Keguguran
terhadap anak kandungnya sendiri, DS (17). Mirisnya, perbuatan pelaku menyebabkan
korban dua kali hamil lalu melahirkan, kini bayinya berusia dua tahun.Pelaku memaksa
putrinya sendiri itu untuk berbuat layaknya suami istri pertama terjadi pada 2018 di rumah
mereka di salah satu perumahan di Kecamatan III, Banyuasin, Sumatera Selatan. Korban
diancam akan dibunuh jika tidak menuruti pelaku.
Korban lantas hamil, bukannya bertaubat, pelaku kembali merudapaksa putrinya sendiri
setelah beberapa bulan melahirkan anak hasil hubungannya, dengan modus yang sama.
Korban kemudian kembali hamil untuk kedua kali dengan usia kandungan tujuh
bulan.Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Adi Putra mengungkapkan, tersangka EM
ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan hanya beberapa jam usai penyidik menerima
laporan. "Benar, tersangka sudah ditangkap siang tadi, hanya beberapa jam usai dilaporkan
korban," ungkap Ikang,
Pada kehamilan kedua putrinya, pelaku bahkan berkali-kali melakukan kekerasan dengan
tujuan agar janin yang dikandung mengalami keguguran. Tersangka juga kerap mengurut
perut korban dengan tujuan serupa."Tersangka mengurut dan menganiaya korban tujuannya
menggugurkan kandungan, tapi gagal," ujarnya.Atas perbuatannya, tersangka dikenakan
Pasal 81 ayat (1) dan (3) dan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahum 2016
tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara."Kami kenakan
pasal maksimal karena perbuatan tersangka dinilai bejat dan terus berulang," tegas Ikang.