Tragis,36 Siswi SMP dan SMA Ladeni Hidung Belang di Tempat Kos, Pelaku Ambil Uang Sewa Kamar
Pria berinisial OS atau yang akrab disapa Om Kos (38) diciduk Polda Jatim atas kasus
prostitusi online yang menyediakan Siswi SMP dan siswi SMA untuk melayani birahi
pelanggan.Om Kos yang ditangkap Subdit Cyber Dirkrimsus Polda Jatim, menyediakan 36
gadis di bawah umur di rumah kosnya di Kota Mojokerto. Om Kos merekrut enam korban
yang masih berstatus pelajar SMP, SMA/SMK/MA untuk pemasaran atau reseller.Ia
menawarkan jasa plus-plus itu melalui Facebook.Lalu, resellernya membuat akun Facebook
palsu dan kemudian bergabung di grup FB "Info Kost dan Kontrakan Area Mojokerto" dan
"Kost dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro, dan Pasuruan".Nah dari situlah tim Subdit Siber
melakukan penelusuran dan akhirnya tersangka ditangkap pada Jumat 29 Januari 2021
kemarin.Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjual puluhan ABG dengan kedok
jasa indekos harian atau jam."Tersangka dibantu enam tersangka lain yang masih di bawah
umur," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Mapolda Jatim,
Senin, (1/2/2021).Ironisnya, reseller tersebut ditugasi oleh tersangka merekrut gadis ABG
untuk dijajakan ke lelaki hidung belang.Rata-rata wanita yang dijajakan adalah pelajar
tingkat SMP dan SMA.Informasi sewa kamar indekos itu hanya kedok.Saat ada pelanggan
yang tertarik, para reseller ABG kemudian menggiring pelanggan untuk berkomunikasi
lewat inbox di FB.Di situlah wanita-wanita ABG ditawarkan tersangka ke pria hidung
belang.Jika tertarik, komunikasi kemudian dilanjutkan melalui WhatsApp.Tersangka
kemudian mengirim list harga. Sekali kencan ada yang bertarif Rp 250 ribu hingga Rp 600
ribu.Varian harga tersebut dimasukkan paket yang diberi nama Nobita, Doraemon dan
Shizuka.Nama paket tersebut tergantung pada shift yang disewakan.Selain tarif jasa
'mantap-mantap' itu, tersangka Om Kos juga menarik uang sewa kamar indekos sebesar Rp
50 ribu per lima jam."Eksekusi dilakukan di rumah tersangka yang merupakan pemilik
indekos," imbuh Slamet.Akibat perbuatannya, tersangka Om Kos kini ditahan di Markas
Polda Jatim.Ia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang
ITE Juncto Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Ancaman hukumannya
minimal lima tahun penjara.
Dua tahun beroperasi
Om Kos membuka bisnis prostitusi ini sudah dua tahun lamanya.Wakapolda Jatim Brigjen
Pol Slamet Hadi Supraptoyo yang memimpin langsung giat rilis tersebut menyebutkan,
bahwa tersangka OS menyediakan jasa tersebut sekaligus huniannya alias kos OS
sendiri."Setelah itu OS yang mempunyai kos harian menyewakan setiap kamar tersebut
dengan tarif Rp 50 ribu dengan nama 'Daftar Harga Wisata Rumah Nobita' yang dikemas
dengan paket Doraemon, Nobita, Sizuka, Suneo dan Giant," ujar Brigjen Slamet, Senin,
(1/2/2021).Adapun tarif dari prostitusi tersebut berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 600
ribu.Meski begitu, OS pernah menjual anak-anak di bawah umur dengan tarif hingga jutaan
rupiah."Tersangka pernah menjual wanita panggilan usia pelajar kelas 8 SMP dengan tarif
Rp 1,3 juta," ujar Brigjen Slamet.
Pengakuan Om Kos
Tersangka OS alias Om Kos mengaku, banyak dari korbannya menawarkan jasa prostitusi
kepada dirinya."Kadang banyak dari mereka yang datang sendiri menawarkan kepada
saya.""Mereka sudah jadi wanita panggilan sebelumnya.""Saya hanya dapat Rp 50 ribu dari
sewa kamar," akui OS saat ditahan di Mapolda Jatim, Senin, (1/2/2021).Mulanya, tersangka
Om Kos ini merekrut enam korban yang masih pelajar SMP, SMA/SMK/MA untuk
pemasaran atau reseller.Ia menawarkan jasa plus-plus itu melalui Facebook.Lalu,
resellernya membuat akun Facebook palsu dan kemudian bergabung di grup FB "Info Kost
dan Kontrakan Area Mojokerto" dan "Kost dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro, dan
Pasuruan".Nah dari situlah tim Subdit Siber melakukan penelusuran dan akhirnya tersangka
ditangkap pada Jumat 29 Januari 2021 kemarin.Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka
menjual puluhan cewek ABG dengan kedok jasa indekos harian atau jam."Tersangka
dibantu enam tersangka lain yang masih di bawah umur," kata Wakapolda Jatim Brigjen
Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Mapolda Jatim, Senin, (1/2/2021).Dari penangkapan
tersebut, diamankan barang bukti empat buah ponsel, uang Rp 1,3 juta dari saksi korban
berinisial Mawar.Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 Undang-
Unsang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang prostitusi daring dengan
ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.