Seorang Guru Les Meraba Tubuh Anak Gadis Orang, Pensiunan Guru Ditangkap,Kronologinya
Sambil menyelam minum air. Sepertinya pepatah tersebut dipakai betul oleh pria yang
berinisial INS berusia 66 tahun ini.Ia adalah seorang penisunan guru yang berprofesi
sebagai guru les privat.Namun pekerjaan yang baik tersebut justru ia nodai dengan
tingkahnya yang bikin ia harus berurusan dengan kepolisian.Ditengah memberikan
pelejaran ia juga meraba tubuh anak didiknya hingga korban alami trauma dan menangis di
dalam kamar mandi.
Begini Kronologi lengkapnya
Polisi menangkap seorang pensiunan guru, INS (66) karena diduga mencabuli siswi SMP
berusia 13 tahun berinisial AKP.INS ditangkap di rumahnya, Jalan Letda Made Putra,
Denpasar, Rabu siang."Sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai
tersangka," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi lewat keterangan
tertulis, Senin Sukadi mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban cerita kepada
ibunya.Awalnya, tersangka yang merupakan guru les matematika itu datang ke kediaman
korban pada Jumat pukul 19.00 WITA.Sebelum les dimulai, pelaku bertanya tentang tugas
dari guru di sekolah.Korban menjawab tak memiliki tugas. Setelah itu, tersangka
membuatkan soal sekaligus menjelaskan cara mengerjakannya.Saat les berlangsung, adik
korban datang dan meminta diajarkan tentang cara menghitung uang. Guru les itu
membuatkan soal dan meminta adik korban mengerjakannya.Pelaku sudah mulai
menyentuh AKP. Tetapi, perbuatan itu ditepis korban. Pelaku lalu menyuruh adik korban
turun ke lantai satu.Tak berapa lama, korban kesulitan menjawab soal yang diberikan. Ia
pun bertanya kepada pelaku yang duduk di sebelahnya."Saat itulah tersangka meraba
pundak korban dengan tangan kirinya, dan mencium korban sambil mengatakan 'masa soal
kayak gini nona tidak tahu," kata Sukadi.
Korban saat itu tetap mengerjakan soalnya. Namun, perbuatan tersangka semakin
berani."Korban menepis, akan tetapi tersangka dengan cara memaksa memegang bagian
tubuh korban yang kedua kali," kata dia.Merasa kesal, korban meminta agar lesnya selesai
dan turun ke lantai satu. Korban kemudian masuk kamar mandi dan menangis.Setelah
keluar kamar mandi, korban menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya. Kasus ini
lalu dilaporkan ke Polresta Denpasar.Polisi kemudian bergerak dan mengamankan
tersangka pada Rabu."Pelaku mengakui telah memegang sekali bagian tubuh korban
dengan menggunakan tangan kanan," kata Sukadi.Saat ini tersangka sudah ditahan Polresta
Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76E
jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling
lama 15 tahun penjara.