Pria yang Nekat Meraba Mertua yang Tidur Dan mengajaknya melakukan hubungan
Inilah kronologi seorang pria yang nekat meraba dada calon mertuanya dan mengajaknya
melakukan hubungan badan.Peristiwa tersebut terjadi saat istrinya sedang tertidur. Pria itu
kemudian melihat dada mertuanya tersingkap.Ia malah naik hasrat dan kemudian
memegangnya. Korban yang kaget kemudian terbangun. Parahnya pria itu malah mengajak
camernya melakukan hubungan badan.Tak diduganya, beginilah reaksi calon mertua
setelah diajak melakukan hubungan badan
Seorang lelaki berusia 25 tahun dijatuhi hukuman 9 bulan penjara pada Kamis , karena
meraba-raba ibu pacarnya yang sedang tidur.Lelaki yang tidak disebut namanya untuk
melindungi identitas korban itu, mengaku bersalah atas tuduhan yang
dihadapinya.Pengadilan mengatakan, terdakwa memiliki bayi dengan pacarnya dan tinggal
di rumah ibu si pacar pada 9 Maret 2020.kronologi bermula sekitar jam 8 pagi pacarnya
tidur di kamar setelah selesai mengurus anak mereka malam hari.Sebelum pukul 11.30
terdakwa masuk ke kamar korban untuk mengambil bantal, dan ia melihat ibu pacarnya
sedang tidur dengan bagian dadanya tersingkap.Terdakwa lalu melakukan pelecehan
seksual di bagian payudara korban, kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Tin Shu Min. Ia pun
menyentuh mulut korban dengan tangannya.Saat korban terbangun, ia melihat terdakwa
berjongkok di sampingnya dengan celana terbuka.Terdakwa berkata kepadanya, "Ayo
berhubungan seks" dan korban menolak lalu bertanya di mana putri dan bayinya. Terdakwa
menjawab, mereka sedang tidur.Korban lalu pura-pura tidur lagi dan terdakwa pergi.
Korban sangat syok, tetapi tidak langsung melapor karena khawatir terdakwa bakal
curiga.Kemudian pukul 12.35 siang saat terdakwa sedang mengurus bayinya, korban
memanfaatkan waktu tersebut untuk melapor ke polisi yang berujung penangkapan
terdakwa.Setelah kejadian itu korban rutin menghadiri sesi di Institute of Mental Health
karena merasa tertekan.Meskipun sesi konsultasi dan obat yang diresepkan dapat
membantu, korban masih trauma jika mengingat kejadian itu, kata pengadilan.Jaksa
penuntut lalu menjatuhkan hukuman berdasarkan kerugian yang ditimbulkan pada korban,
dan fakta bahwa terdakwa pernah diberi hukuman percobaan pada 2013 terkait kejahatan
seks.Bahkan terdakwa bisa saja dipenjara hingga 2 tahun, didenda, dicambuk, atau
kombinasi dari hukuman-hukuman itu.