Miris! Gadis Pandeglang 2 Kali Digagahi dalam Semalam, Disaksikan Teman
Nasib nahas menimpa seorang gadis berinsial S di Kabupaten Pandeglang. Ia menjadi
korban kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pemuda berinisial AA (20) yang tak lain
adalah pacarnya sendiri.AA, warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang kini telah
diringkus polisi atas ulah bejatnya itu. Ia ditangkap.
AA diringkus polisi di rumahnya setelah melakukan pencabulan terhadap pacarnya inisal S
warga Kabupaten Pandeglang yang masih di bawah umur.penangkapan AA berdasarkan
laporan dari orang tua korban karena tidak terima atas perbuatan AA.“Ya kami
mengamankan seorang pria, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Mochammad Nandar.
Menurun Nandar, peristiwa pencabulan itu bermula saat S dan temannya, AAF, main ke
rumah AA dengan niat ingin memberi tahu bahwa S akan berangkat kerja ke wilayah
Tangerang.Setelah berbincang sampai malam, S dan AAF kebingungan untuk menginap
karena S sudah meminta izin orang tua akan pergi kerja.
“Kemudian pelaku membawa korban dan rekannya ke bengkel depan rumahnya, sambil
mengendap-ngendap agar tidak ketahuan orang tua pelaku,” ungkapnya
Nandar.Sesampainya di bengkel, S dan AAF langsung tidur, sedangkan pelaku tidur agak
berjauhan. Saat larut malam, pelaku membangunkan S dan mengajaknya untuk melakukan
hubungan intim.
“Semula korban menolak berhubungan intim, karena terus dirayu oleh pelaku akan dinikahi
akhirnya mereka melakukan hubungan suami istri di samping AAF. Perbuatan itu dilakukan
dua kali, pada larut malam dan subuh,” jelasnya.
Hubungan Intim Disaksikan Teman Sendiri
Saat S dan AA melakukan hubungan intim, ternyata dilihat oleh AAF yang berpura-pura
tidur. Esok harinya, AAF mengancam akan melaporkan perbuatan keduanya kepada orang
tua S.“Si AAF ini memberitahu orang tua korban soal perbuatan keduanya. Kemudian
orang tua korban melapor polisi, lalu dilakukan visum, alat kelamin korban mengalami
robek,” tandasnya.Kini, AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia ditahan di
Mapolres Pandeglang. Dia juga diancam Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal
76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15
tahun penjara.