Kedapatan Dengan Istri Saat RudalPaksa Anak Kandung,Sang Ibu Melaporkan Pria Ini
Seorang pria berinisial HY (39) di Palembang, Sumatera Selatan, diamankan polisi. Ia
ditangkap atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, korban
yang diperkosa HY adalah putri kandungnya sendiri berinisial A (18). Setelah dilakukan
pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku memerkosa anaknya tersebut selama tujuh tahun dan sudah dilakukan berulang kali.
Perbuatan itu dilakukan pelaku saat kondisi rumah sepi atau sedang tidak ada istrinya. Setiap
melancarkan aksinya, korban juga diancam akan dilukai jika berani melaporkannya kepada
orang lain, termasuk ibunya. "Pelaku juga selalu mengancam akan melukai korban jika
berbicara dengan ibunya. Aksi ini sudah tujuh tahun dilakukan pelaku,"ujar Kapolrestabes
Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji, Jumat (2/10/2020). Tepergok istri Perbuatan bejat
yang dilakukan pelaku terhadap putri kandungnya tersebut terungkap saat tepergok sang
istri. Mengetahui hal itu, sang istri atau ibu kandung korban tak terima dan langsung
melaporkannya kepada polisi. Pelaku, kata Anom, tega memerkosa buah hatinya itu karena
terpengaruh film porno. "Padahal istri pelaku ini selalu melayaninya, tapi karena sering
menonton film porno pelaku melakukan pemerkosaan ke anaknya sendiri. Pelapor adalah
istrinya,"kata Anom.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 287 KUHP tentang Perlindungan Anak
dengan ancaman penjara 15 tahun.