Beralih Provesi,Bangkrut Dagang Mi Ayam Pria di Cianjur Ini Beralih Jual Istri
Kondisi ekonomi yang morat-marit dijadikan dalih EY (48), pria asal Kabupaten Cianjur,
Jawa Barat, menjual istrinya, H (51) ke pria hidung belang. Namun, EY mengaku
perbuatannya tersebut dilakukan atas persetujuan H yang telah ia nikahi selama 20 tahun
tersebut. Namun EY tetao dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang
(TPPO).
Sementara sang istri berstatus saksi korban. Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton
menuturkan, EY mulai menjual istrinya sejak awal tahun 2020. Tersangka memajang foto-
foto korban di aplikasi pesan MiChat. “Pengakuannya demikian, atas kesepakatan
keduanya setelah usai jualan mi ayam mereka bangkrut karena kesulitan modal,” di
halaman Polres Cianjur, Senin (20/7/2020). Disebutkan, tersangka tahu ada aplikasi
tersebut setelah diajari salah seorang temannya. “Disampaikan ke istrinya, dan ia kemudian
mulai terjun ke bisnis itu (prostitusi online). Sejak itu, tersangka sudah 6 kali menjual
korban,” ujar dia. Saat ini, penyidik masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap
keduanya, termasuk melibatkan psikolog dari P2TP2A Cianjur. “Terlebih, tersangka ini
kadang ikut berhubungan badan saat istrinya sedang melayani tamu,”
Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga
mempekerjakan istrinya sebagai pekerja seks. Pelaku inisial EY (48) menjajakan istrinya H
(51) lewat aplikasi pesan MiChat dengan tarif Rp 400.000 sekali kencan. Praktik prostitusi
online ini terbongkar saat polisi mengamankan pelaku dan korban dari sebuah tempat di
daerah Cibeber.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah telepon
seluler, uang tunai sebesar Rp 400.000, dan dua bungkus kondom belum pakai. Pelaku
diancam pasal berlapis tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau
pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.