Driver Ojol Bandar Lampung Di Ringkus Karena Cabuli Gadis 16 Tahun Di Tanjung Bintang
Pria yang berprofesi sebagai driver Ojek Online (Ojol) terpaksa harus diamankan
oleh petugas kepolisian Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Pasalnya, pria berinisial HE (30) ini diduga telah melakukan pemerkosaan pada
DS (16) tahun secara berulang – ulang disertai pengancaman.
“Pelaku saat melakukan aksinya mengancam korban agar tidak teriak” Terang
AKP Talen Hapis, Kapolsek Tanjung Bintang
Aksi pemerkosaan itu terjadi saat itu korban sedang menyambangi kediaman
paman tersangka. HE tergiur pada tubuh molek korban kala melihat
korban tertidur bersama adik tersangka dirumah pamannya tersebut.
HE pun kemudian memaksa korban untuk bersetubuh dengannya. Pelaku juga
mengancam korban agar tidak berteriak dan mengadu pada siapapun. Karena
takut, korban pun kemudian tidak mengatakan perbuatan pelaku pada dirinya ke
orang lain.“Kejadian berikutnya, pelaku melakukannya dirumah korban. Juga
sambil melakukan pengancaman” Lanjut AKP Talen.Pada kejadian kedua ini,
pelaku menyambangi rumah korban pada pukul 01.00 WIB dini hari. Pelaku
kemudian masuk kerumah korban melalui jendela kamar. Karena ketakutan
dengan ancaman pelaku, korban pun akhirnya pasrah
digauli pelaku.“Setidaknya empat kali pelaku merudapaksa korban hingga trauma”
Imbuh AKP Talen lagi.Korban juga sempat menghindari tersangka karena trauma.
Korban kemudian pergi ke Jakarta guna menenangkan diri.
Hingga pada 6 Januari 2021 saat korban kembali kerumah, keluarga melihat
korban yang masih trauma tampak selalu murung didalam kamarnya.
“Setelah ditanya orangtuanya, korban pun bercerita jika dia telah dicabuli oleh
pelaku sebanyak empat kali” Terang AKP Talen.Karena tidak terima putrinya
digauli paksa, orang tua korban pun melapor pada aparat hukum Polsek Tanjung
Bintang.Polsek Tanjung Bintangpun segera meringkus pelaku yang sehari –
harinya bekerja menjadi driver Ojol di Bandar Lampung pada Rabu lalu.
Dihadapan aparat kepolisian, pelaku mengakui semua perbuatan bejadnya selama
ini. Untuk mempertanggungjawabkannya, pelaku kini diamankan di Mapolres
Tanjung Bintang.Ia akan dijerat pasal 81 jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menjadi Undang-undang.Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling
lama 15 tahun penjara.